SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * APEL PAGI PEGAWAI PEMERINTAH DESA SEBANGAR KAMIS 30 JANUARI 2025 * PEMERINTAH DESA SEBANGAR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IMLEK 2025 * PEMERINTAH DESA SEBANGAR MEMPERINGATI HARI ISRA'MIRAJ NABI MUHAMMMAD SAW 27 RAJAB 1446 H * PEMERINTAH DESA SEBANGAR MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2025 * KABAR GEMBIRA UNTUK MASYARAKAT DESA SEBANGAR YANG INGIN MENGURUS SIM ATAU MEMPERPANJANG SIM BISA LANGSUNG DATANG KE KANTOR DESA SEBANGAR BESOK RABU 15 JANUARI 2025 ADA SIM KELILING DARI SATLANTAS POLRES BENGKALIS *

Artikel

RPJM Desa

01 Desember 2020 21:27:03  Administrator  235.485 Kali Dibaca 

RPJM Desa

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat  RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun

Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah

alam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.

Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai berikut:

  • RPJM Desa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan.
  • RPJM Desa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri.
  • RPJM Desa disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya .
  • RPJM Desa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa.
  • Penyusunan RPJM Desa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa.
  • RPJM Desa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.
  • RPJM Desa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit. .
  • RPJM Desa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa.
Secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa atau RPJMDes, antara lain:
  • Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif;
  • Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan dan kecepatan yang profesional.
  • Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa yang ditetapkan berdasarkan kajian terhadap masalah, kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
  • Mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat menuju terciptanya pelaksanaan pembangunan desa yang bertumpu pada kekuatan masyarakat desa sendiri.
  • Memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 236.237 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 236.235 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 236.234 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 236.234 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 235.559 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 235.559 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 235.559 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:51
    Kemarin:307
    Total Pengunjung:357.076
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.158.78.194
    Browser:Tidak ditemukan