SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Yuk pasang Bendera Merah Putih Serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus * Pemerintah Desa sebangar mengucapkan Tahniah selamat ulang tahun untuk Provinsi Riau yang ke - 67 * Desa Sebangar mengucapkan tahniah dan selamat ulang tahun untuk kabupaten bengkalis yang ke 512 * Pemerintah Desa Sebangar mengucapkan selamat hari raya idul adha 1445 H / 2024 M * Datang dan saksikan Pembukann MTQ ke - VII Desa Sebangar * Update terus jadwal MTQ ke - VII desa sebngar mulai pembukaan Tanggal 07 Juni 2024 * Kabar baik untuk masyarakat sebangar MTQ KE - VII Tingkat Desa Sebangar akan di selenggarakan * Pemdes sebangar tengah mempersiapkan untuk pembukaan MTQ Tingkat Desa Sebangar * 28/05/2024 Desa Sebangar melaksankan musyawah Desa untuk Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di aula Desa Sebangar *

Artikel

MUSREMBANG DESA SEBANGAR KECAMATAN BATHIN SOLAPAN

25 November 2021 16:24:15  Administrator  487 Kali Dibaca  Berita Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang. Musrenbang Desa adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa.

musrembang desa sebangar berjalan dengan lancar dan di hadiri oleh KASI PMD Bpk. SATARJON dan seketaris Desa Sebangar Bpk Ahmad jais dan di hadiri seluru Badan Pemusyawaratan Desa (BPD ) Desa Sebangar.

Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:

  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
  2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan

    Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana no (1) di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :

    1. Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat. Contoh kegiatan pembangunan mesjid/mushalla, penataan tempat pemakaman, pembangunan gapura desa dan lain-lain.
    2. Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) , Dana Desa (DD).
    3. Menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi. Contoh pembangunan jalan desa yang berstatus jalan kabupaten atau provinsi, pembangunan saluran irigasi tersier maupun sekunder yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    Bagi Aparatur Pemerintah dari level desa sampai pemerintah pusat, awal tahun berarti siap melaksanakan perencanaan yang dibuat pada tahun sebelumnya dan harus memulai membuat perencanaan tahun mendatang.


    Perencanaan ditingkat desa sampai tingkat pusat, intinya sama hanya berdeda ruang lingkup wilayah, waktu dan sebutan saja. Perencanaan tersebut terdiri dari :

    1. Perencanaan Jangka Menengah (RPJM Desa , RPJMD/Kab-Kota, RPJMD/Provinsi dan RPJMN/Pemerintah Pusat. Perencanaan Jangka Menengah didesa berlaku untuk 6 (enam tahun), sedangkan bagi daerah dan Pemerintah Pusat berlaku untuk 5 (lima) tahun. Sesuai masa jabatan eksekutif ditiap tingkatan. Ditetapkan satu kali setiap periode pemilihan eksekutif, dan sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah pejabat tersebut dilantik.
    2. Perencanaan tahunan sebagai penjabaran perencanaan jangka menengah untuk periode tahunan juga wajib dibuat dari pemerintahan level desa sampai pusat. Rencana kerja tahunan ini akrab disebut RKP (Rencana Kerja Pemerintah). RKP disusun dan ditetapakan setiap tahun, pada tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun yangkan datang. Contoh RKP Desa untuk tahun pelaksanaan tahun Anggaran 2018 harus sudah disahkan dengan Peraturan Desa paling lambat 31 September tahun 2017.
    3. Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah dalam Anggaran dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDesa s.d RAPBN). Dan harus sudah disyahkan paling lambat akhir tahun menjelang awal tahun pelaksanaan.(Senin./22/11/2021)doc.pg agus irawan doc.iwan pardal

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:75
    Kemarin:200
    Total Pengunjung:317.176
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.158.78.145
    Browser:Tidak ditemukan