isi

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Mei 2021 12:20:57  Administrator  244.070 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

SUSUNAN ORGANISASI

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 

 

KETUA            : TOGAR MANULLANG

WAKIL            : AGUS MAJA PUTRA

SEKETARIS    : RATNO TIMUR

ANGGOTA      : LEGIMAN

ANGGOTA      : SUWARDI

ANGGOTA      : BADARUDDIN

ANGGOTA      : ABDILLAH SANDI

ANGGOTA      : IKA CAHYA UTAMI

ANGGOTA      : TUTI ALAWIYAH

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 244.796 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 244.794 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 244.793 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 244.793 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 244.118 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 244.118 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 244.118 Kali
Tugas dan Fungsi PPID
06 Mei 2021 | 573 Kali
KPAD
26 Juni 2021 | 611 Kali
PPID DESA SEBANGAR
29 Desember 2021 | 971 Kali
KKN BALEK KAMPUNG UNRI BAGI BAGI MASKER DESA SEBANGAR
01 Desember 2020 | 244.042 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
06 Mei 2021 | 244.796 Kali
Profil Desa
26 Juni 2021 | 565 Kali
Patuhi Prokes
06 Mei 2021 | 566 Kali
Kelompok Ternak

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:365
    Kemarin:406
    Total Pengunjung:372.066
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.194.47
    Browser:Tidak ditemukan