SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Yuk pasang Bendera Merah Putih Serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus * Pemerintah Desa sebangar mengucapkan Tahniah selamat ulang tahun untuk Provinsi Riau yang ke - 67 * Desa Sebangar mengucapkan tahniah dan selamat ulang tahun untuk kabupaten bengkalis yang ke 512 * Pemerintah Desa Sebangar mengucapkan selamat hari raya idul adha 1445 H / 2024 M * Datang dan saksikan Pembukann MTQ ke - VII Desa Sebangar * Update terus jadwal MTQ ke - VII desa sebngar mulai pembukaan Tanggal 07 Juni 2024 * Kabar baik untuk masyarakat sebangar MTQ KE - VII Tingkat Desa Sebangar akan di selenggarakan * Pemdes sebangar tengah mempersiapkan untuk pembukaan MTQ Tingkat Desa Sebangar * 28/05/2024 Desa Sebangar melaksankan musyawah Desa untuk Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di aula Desa Sebangar *

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Mei 2021 12:20:57  Administrator  206.387 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

SUSUNAN ORGANISASI

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 

 

KETUA            : TOGAR MANULLANG

WAKIL            : AGUS MAJA PUTRA

SEKETARIS    : RATNO TIMUR

ANGGOTA      : LEGIMAN

ANGGOTA      : SUWARDI

ANGGOTA      : BADARUDDIN

ANGGOTA      : ABDILLAH SANDI

ANGGOTA      : IKA CAHYA UTAMI

ANGGOTA      : TUTI ALAWIYAH

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 207.113 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 207.111 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 207.110 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 207.110 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 206.435 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 206.435 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 206.435 Kali
Tugas dan Fungsi PPID
26 Juni 2021 | 504 Kali
PPID DESA SEBANGAR
06 Mei 2021 | 206.378 Kali
Peraturan Desa
02 Juli 2021 | 541 Kali
Program CFW Kotaku Bangkitkan Gairah Ekonomi Masyarakat.
31 Agustus 2023 | 148 Kali
SOSIALISASI KAMPUNG PANCASILA UNTUK WILAYAH KODIM/03 MANDAU
15 September 2023 | 147 Kali
survey lapangan Tim RKPDESA Sebangar
06 Mei 2021 | 460 Kali
TKP2KDes
01 Desember 2020 | 206.359 Kali
Bantuan Sosial Tunai (BST)

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:35
    Kemarin:200
    Total Pengunjung:317.136
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.158.78.144
    Browser:Tidak ditemukan