SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Selamat untuk Tim Volly Putri Sebangar masuk ke babak final * Saksikan laga volly Sebangar Bermasa cup semi final putra antara Bumbung Vs karang taruna air kulim hari ini jam 16.00 Wib di lapangan Desa Sebangar * Saksikan laga volly Sebangar Bermasa cup semi final putra antara Boncah Mahang Vs Simpang Padang hari ini jam 16.00 Wib di lapangan Desa Sebangar * Selamat kepada Tim Volly putri Sebangar dan simpang pang yang berhasil melaju ke final dalam laga Sebangar Bermasa Cup * Pemdes Sebangar mengucapkan Taniah Kepada Bapak Edy Natar yang dilantik sebagai Gubenur Riau * Pemdes Sebangarmengucapakan selamat hari guru Nasional ke 78. * selamat kepada Kabupaten bengkalis yang telah menjadi juara umum Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) * Pemerintah Desa Sebangar Mengucapkan selamat hari Pahlawan 10 November 2023 * Bupati Kasmarni: Sang Harimau Pesisir * Pemerintah Desa Sebangar Mengucapkan Dirgahayu TNI indonesia ke 78* PEMERINTAH DESA SEBANGAR MENUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 RABIULAWAL 1445H *

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

06 Mei 2021 12:20:57  Administrator  96.727 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .

SUSUNAN ORGANISASI

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 

 

KETUA            : TOGAR MANULLANG

WAKIL            : AGUS MAJA PUTRA

SEKETARIS    : ABDILA SANDI

ANGGOTA      : LEGIMAN

ANGGOTA      : SUPRIANTO

ANGGOTA      : BADARUDDIN

ANGGOTA      : RATNO TIMUR

ANGGOTA      : IKA CAHYA UTAMI

ANGGOTA      : TUTI ALAWIYAH

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 97.453 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 97.451 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 97.450 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 97.450 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 96.775 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 96.775 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 96.775 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : desasebangar2018@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:248
    Kemarin:296
    Total Pengunjung:152.537
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.207.160.97
    Browser:Tidak ditemukan