Artikel
PENGURUS LKMD
06 Mei 2021 12:20:57
Administrator
499 Kali Dibaca
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA SEBANGAR KECAMATAN BATHIN SOLAPAN KABUPATEN BENGKALIS
Surat Keputusan Kepala Desa Sebangar Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
1 |
KETUA |
DARTO |
|
2 |
SEKETARIS |
TUMINO DIHARJO |
|
3 |
BENDAHARA |
SUPARDI |
|
4 |
ANGGOTA |
AGUS SALIM TANJUNG |
|
5 |
ANGGOTA |
SARMAN |
|
6 |
ANGGOTA |
SITI KOMARIA |
|