SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Yuk pasang Bendera Merah Putih Serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus * Pemerintah Desa sebangar mengucapkan Tahniah selamat ulang tahun untuk Provinsi Riau yang ke - 67 * Desa Sebangar mengucapkan tahniah dan selamat ulang tahun untuk kabupaten bengkalis yang ke 512 * Pemerintah Desa Sebangar mengucapkan selamat hari raya idul adha 1445 H / 2024 M * Datang dan saksikan Pembukann MTQ ke - VII Desa Sebangar * Update terus jadwal MTQ ke - VII desa sebngar mulai pembukaan Tanggal 07 Juni 2024 * Kabar baik untuk masyarakat sebangar MTQ KE - VII Tingkat Desa Sebangar akan di selenggarakan * Pemdes sebangar tengah mempersiapkan untuk pembukaan MTQ Tingkat Desa Sebangar * 28/05/2024 Desa Sebangar melaksankan musyawah Desa untuk Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di aula Desa Sebangar *

Artikel

Regulasi PPID

06 Mei 2021 12:20:57  Administrator  206.372 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

 

 


PEMERINTAH DESA
SEBANGAR

KECAMATAN BATHIN SOLAPAN

KABUPATEN BENGKALIS

PERATURAN DESA SEBANGAR

NOMOR  04  TAHUN 2018

TENTANG

PEDOMAN PENGELOLAAN  INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA SEBANGAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEBANGAR

 

Menimbang    :   

  1. bahwa dalam rangka mendukung Pelayanan informasi dan Dokumentasi Desa, sebagai wujud  dan implemnetasi tentang keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Desa, maka perlu adanya Pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi Desa dalam  pelaksanaanya.
  2. Bahwa sesuai dengan ketentuan   dimaksud dalam huruf (a) maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi desa Pejambon.

Mengingat      :   

  1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten / Kotamadya dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur ( diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950 );
  2. Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Undang undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan;
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaiman telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  8. Peraturan Mekominfo Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ; 10 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman pengembangan dan pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
  9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 tahun 2010 tentang standart layanan Informasi Publik;
  10. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 Tentang Tekhnis Peraturan di Desa;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standart Layanan Informasi Publik.
  13. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBANGAR

dan

KEPALA DESA SEBANGAR

MEMUTUSKAN :

MENETAPKAN       :

PERATURAN DESA TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Desa adalah Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa  dibantu Perangkat Desa Sebangar sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
  5. Badan Publik adalah Pemerintah Desa, dan badan lain, yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Desa Sebangar, yang sebagian dan/atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Desa.
  6. Informasi adalah keterangan pernyataan gagasan dan tanda tanda yang mengandung nilai makna dan pesan baik data, fakta  maupun penjelasan yang dapat dilihat, di dengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan tekhnologi Infomasi dan Komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik.
  7. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan atau Penyelenggaraan Badan Publik lainya yang sesuai dengan undang undang ini serta Informasi yang berkaitan dengan keperntingan publik;
  8. Sengketa informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik, dan pengguna infomrasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang undangan;
  9. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertanggungjawab didalam penyimpanan, pendokumentasian penyediaan dan /atau pelayanan Informasi di Badan Publik;
  10. Pengelolaan informasi adalah kegiatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi kepada badan publik dan pengguna informasi.
  11. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa selanjutnya disebut PPIDD adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan dan /atau pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada peraturan Desa ini.
  12. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan indormasi publik sebagaimana diatur dalam undang undang;
  13. Permohonan Informasi publik adalah waarga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang undang;
  14. Akses informasi adalah kemudahan yang diberikan seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
  15. Penghelolaan Dokumentasi adalah proses penerimaan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian dokumentasi secara sistimatis.
  16. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  17. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  18. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan olah Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  19. Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat Kepala Desa dan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BAB  II

RUANG LINGKUP

Pasal  2

Pengelolaan Informasi dan dokumentasi Desa yang meliputi penjelasan mengenai penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, pelaporan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Desa Sebangar.

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

  • Peraturan Desa ini dibentuk dengan maksud sebagai acuan pemerintah Desa dalam penyediaan pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat pengelola dan dokumentasi Desa.
  • Peraturan Desa ini disusun dengan tujuan antara lain :
  1. Badan publik mampu, menyediakan, mengumpulkan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan unik produk kerjanya secara akurat dan tidak menyesatkan.
  2. Badan publik mampu menyediakan, mengumpulkan, dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara tepat, cepat dan akurat waktu.
  3. PPID mampu memberikan pelayanan Informasi secara cepat tepat, dan akurat waktu.
  4. Mendorong masyarakat Desa guna peduli dengan informasi dan Dokumentasi Desa sehingga masyarakat ikut berperan dalam pengawasan terhadap kinerja Pemerintahan Desa.

 

 

BAB IV

PEDOMAN DAN PENGELOLAAN

INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pasal 4

Dalam rangka menyelengarakan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Desa Sebangar, dalam peraturan Desa ini ditetapkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi Desa dilingkungan pemerintah Desa.

Pedoman dan pengelolaan informasi dan Dokumentasi Desa meliputi :

  1. Mengelola informasi dengan Cepat, tepat, dan efisien
  2. Bisa dipertanggungjawabkan dan tidak menyimpang dengan peraturan Desa ini.
  3. Pedoman lebih lanjut mengenai Pengelolaan informasi dan Dokumentasi desa diatur lebih rinci pada Peraturan Kepala Desa.

 

Pasal 5

Pedoman sebagimana dimaksud dalam pasal 4, wajib dilaksanakan oleh Lembaga Desa dilingkungan Pemerintah Desa Sebangar, dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik, Dokumentasi dan arsip, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan dan penyelesian sengketa informasi.

 

BAB V

PENGKLASIFIKASI DAN INFORMASI

Bagian kesatu

Informasi yang wajib disediakan dan

diumumkan secara berkala

Pasal 6

  • Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelompok yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.
  • Informasi yang bersifat publik yang dikelompokan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas, pokok, fungsi dan kegiatan melipupti :
  1. Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala Informasi tentang profil Pemerintah Desa yang berisikan kedudukan dan Domisili, beserta alamat lengkap, ruang lingkup. Kegiatan, tugas dan fungsi pemerintah Desa beserta lembaga lembaga Desa dibawahnya.
  2. Struktur Organisasi, gambaran umum.
  3. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Pemerintah Desa terdiri atas nama program dan kegiatan, target atau capaian, penanggungjawab, anggaran, dan agenda penting terkait pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
  4. Informasi tentang peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa, dan/atu kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik.
  • Pengumuman Informasi secara terbuka informasi berkala yang harus dilakukan sekurang kurangnya ( 6 ) bulan sekali adalah :
  1. Informasi mengenai Laporan keuangan Desa.
  2. Informasi jumlah Kependudukan
  3. Informasi perkembangan Kegiatan pelaksanaan Pembangunan Desa
  4. Laporan mengenai layanan akses informasi publik yang telah diatur dalam Peraturan Bupati terkait pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
  • Kewajiban menyebarluaskan Informasi publik sebgaimana dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakatdan dalam bahasa yang mudah dipahami.
  • Cara cara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Desa.

 

Bagian kedua

Informasi yang wajib diumumkan Serta merta

Pasal 7

  • Pemerintah Desa wajib mengumumkan serta merta suatu Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  • Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Bagian ketiga

Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Pasal 8

Pemerintah Desa dan/atau badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliuti :

  1. Daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah pengawasan Pemerintah Desa, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Hasil keputusan pemerintah Desa perdes, perkades, surat keputusan Kepala desa.
  3. Seluruh Seluruh klebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca oleh publik.
  4. Rencana kerja RPJM Desa, RKP Desa, RKA, DPA, APB Desa dapat dilihat dan atau dibaca oleh publik.
  5. Perjanjian Pemerintah Desa dengan pihak ketiga
  6. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam perataruan Desa ini.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pemerintah Desa   menyediakan akses informasi  diatur lebih lanjut pada Peraturan Kepala Desa.

Bagian keempat

Informasi yang dikecualikan

Pasal 9

  • Pemerintah desa dan badan publik desa wajib membuka akses informasi publik bagi setiap pemohon informasi kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati.
  • Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut :
  1. Informasi sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Bengkalis.
  2. Prinsip prinsip informasi yang dikecualikan antara lain, ketat, terbatas dan tidak mutlak.
  3. Pengklasifikasian informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan oleh PPID Desa.
  4. Penetapan sebagaiaman dimaksud huruf a, b, c dilakukan melalaui rapat PPID Desa.

BAB VI

Media Informasi

Pasal 11

Media Informasi Pemerintah Desa meliputi :

  1. Media Luar Ruang yang berupa :
  2. Baliho
  3. Banner
  4. Poster
  5. Pamflet

Media Luar Ruang sebagaimana dimaksud ayat 1  ( satu )  dibuat permanen dan  ditempatkan pada lokasi strategis sehingga mudah dijangkau dan dibaca  oleh pengguna informasi atau Masyarakat Desa.

Pasal 12

  1. Media tekhnologi Informasi meliputi :
  2. Web / Blog
  3. Nomor Telpon / layanan sms
  4. Group WhatsApp/Facebook
  5. Media Tekhnologi Informasi sebagimana ayat 1 (satu) bertujuan sebagai Alat interaksi dan komunikasi Digital antara pemerintah Desa dengan Masyarakat yang bisa berupa saran, kritik, informasi dan aduan atau pertanyaan.

 

Pasal 13

  1. Media tatap muka meliputi :
  2. Forum Dialog, Diskusi, Rembug Desa dan sebutan Lain.
  3. Sosialisasi
  4. Media Tatap muka sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai sarana komunikasi imbal balik antara masyarakat dan pemerintah Desa secara langsung.
  5. Media tatap muka dilaksanakan paling sedikit 2 ( dua ) kali dalam satu tahun.

 

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pasal 14

Mekanisme pengelolaan Informasi dan dokumentasi Desa  dilakukan oleh perorangan dan/atau  kelompok yang kemudian di sebut Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Desa.

Pasal 15

Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi Desa sebagaimana dimaksud

pada pasal  (12) di angkat oleh Keputusan Kepala Desa dengan susunan

pengurus meliputi :

  1. Kepala Desa sebagai Pembina
  2. Sekertaris Desa sebagai Ketua
  3. Perangkat Desa/ Lembaga Desa Sekretris
  4. Bidang bidang :
  5. Bidang Pelayanan dan dokumentasi informasi
  6. Bidang pengolahan data dan klasifikasi Infomarmasi
  7. Bidang Penyelesian sengketa Informasi

Pasal 16

Tugas dan Fungsi

Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Desa

 

  • Tugas dan fungsi Pembina.

Tugas.

  1. membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
  2. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
  3. Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPID Desa.
  4. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.

Fungsi :

  1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemoho9n informasi yang mengajukan keberatan
  2. Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
  • Tugas dan fungsi ketua.

Tugas

Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa

Fungsi

  1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa diseluruh lingkungan pemerintah Desa Sebangar.
  2. Pelaksanaan konsultasi informasi publiok yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
  3. Penmyelesaian sengketa Informasi.
  • Tugas dan fungsi Sekretaris

Tugas :

  1. Merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
  2. Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa
  3. Pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
  4. Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
  5. Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemeberian pelayananinformasi dan dokumentasi.
  • Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi

Tugas :

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik.
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan diseminasi isu isu strategis dibidang pelayanan informasi.
  3. Melaksanakan sosialisasi
  4. Melaksanakan koordinasi dlam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi dibidang pelayanan informasi.
  5. Menyiapkan bahan penyajian informasi
  6. Menyusun topik topik pelayanan informasi

Fungsi :

  1. Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  3. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik
  4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
  5. Penyediaan informasi dan dokumentasi.
  6. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.

 

  • Tugas dan fungsi Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi.

Tugas :

  1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
  2. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
  3. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
  4. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
  5. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
  6. Melaksnakan identifikasi data dan Informasi
  7. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi

Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
  2. Pelaksanaan konsoltasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik
  3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dn dokumentasi
  4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.

 

  • Tugas dan Fungsi bidang Pebyelesaian sengketa informasi

Tugas :

  1. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
  2. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolakan memberikan infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
  4. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
  2. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi
  3. Pelaksnaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi.
  4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.

 

BAB VIII

PELAYANAN INFOMASI

Pasal 17

  • Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan permohonan/pengguna Informasi publik PPID Desa dapat melaksanakan melalui :
  1. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat.
  2. Layanan Informasi Mobile yaitu PPID Desa secara aktif membuka layanan Informasi melalui :
  • Dialog Interaktif ( Rembug Desa ) setiap 45 hari sekali di Balai Pertemuan Desa Sebangar pukul 14.00  d selesai dan
  • Diteruskan Rembug Desa pada lingkungan RW dan RT jika diperlukan.
  • SMS Center Hallo Desa.
  1. Layanan Informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi yang diumumkan secara berkala melalui website resmi Pemerintah Desa Sebangar/melalui Kelompok Informasi Msyarakat.
  • Penyelenggara Informasi Pemerintah Desa
  1. Pengelolaan Infomrasi Publik khusunya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh PPID Desa.
  2. Pengelolaan informasi publik pada Lembaga Desa dilakukan oleh Kelompok Informasi Publik.
  3. Pengelolaan Informasi Publik khususnya situs resmi Website Desa dilakukan oleh Kader Pengelola webdesa.
  • Untuk Operasional Pelayanan Informasi Publik perlu didukung Front Office dan back office yang baik :
  1. Front office meliputi :
  • Desk layanan Informasi
  • Desk layanan melalui media telephon, surat, email, website, dan SMS center.

 

  1. Back office meliputi :
  • Bidang pelayanan dan Dokumentasi Informasi
  • Bidang pengolahan data dan klasifikasi Informasi
  • Bidang penyelesaian sengketa Informasi

 

  • Desk layanan informasi Publik Untuk memenuhi dan melayani permintaan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, pejabat pengelola informasi Dokumentasi melalui Desk layanan publk melakukan layanan langsung dan melalaui media anatara lain menggunakan telepon, email, facebook, dan website.
  • Waktu pelayanan Informasi kepada pemohon/dan atau pengguna informasi dilakukan pada setiap hari kerja senin sampai jumat kecuali hari libur dengan jadwal sebagai berikut :
  1. Senin 08.00 wib -  30 wib
  2. Jumat 08.00 wib - 30. wib
  • Waktu penyelesaian permohonan informasi dan persyaratan permohonan informasi yang harus dilakukan oleh Pemohon Informasi adalah :
  1. waktu jawaban paling lama 10 hari
  2. Pemohon menyertakan nama dan alamat
  3. Permohonan Informasi/ pertanyaan dan saran atau kritik yang sehat dan membagun.
  4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, kecuali informasi yang diminta masuk pada kategori dikecualikan.

 

BAB IX

PEMBIAYAAN

Pasal  18

Biaya yang timbul terkait kegiatan pengelolaan informasi dan Dokumentasi Desa dibebankan pada anggaran dan pendapatan belanja Desa dan/atau sumber pendapatan lain yang sah.

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 19

 

  • Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Desa ini menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam Melaksanakan program Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Desa Pejambon, yang di tuangkan dalam program keterbukaan Informasi publik.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Kepala Desa.

 

Pasal 20

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa.

 

Ditetapkan di              : Sebangar

Pada tanggal               : 20  Maret 2018

Kepala Desa Sebangar

 

AHMAD SYUHADA’. AM

 

Diundangkan               : di Sebangar

Pada Tanggal              : 20  Maret 2018

Sekretaris Desa Sebangar

 

AHMAD JAIS

 

 

 

 

Download Lampiran:
Perdes PPID


Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 207.050 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 207.048 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 207.047 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 207.047 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 206.372 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 206.372 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 206.372 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:163
    Kemarin:242
    Total Pengunjung:317.064
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.158.78.144
    Browser:Tidak ditemukan