SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Yuk pasang Bendera Merah Putih Serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus * Pemerintah Desa sebangar mengucapkan Tahniah selamat ulang tahun untuk Provinsi Riau yang ke - 67 * Desa Sebangar mengucapkan tahniah dan selamat ulang tahun untuk kabupaten bengkalis yang ke 512 * Pemerintah Desa Sebangar mengucapkan selamat hari raya idul adha 1445 H / 2024 M * Datang dan saksikan Pembukann MTQ ke - VII Desa Sebangar * Update terus jadwal MTQ ke - VII desa sebngar mulai pembukaan Tanggal 07 Juni 2024 * Kabar baik untuk masyarakat sebangar MTQ KE - VII Tingkat Desa Sebangar akan di selenggarakan * Pemdes sebangar tengah mempersiapkan untuk pembukaan MTQ Tingkat Desa Sebangar * 28/05/2024 Desa Sebangar melaksankan musyawah Desa untuk Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di aula Desa Sebangar *

Artikel

RT RW

06 Mei 2021 12:20:57  Administrator  202.688 Kali Dibaca 
RW DAN RT : TUGAS, FUNGSI, KEWAJIBAN dan HAK

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.
 
Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
 
Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:
  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga.
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya.
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah.
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.

Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan.

Berikut ini adalah penjelasanya :

  • Hak anggota RW dan RT
  1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  2. Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT
  • Kewajiban anggota RW dan RT
  1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  2. melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW 3.
  • Kepengurusan RW dan RT
  1. RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  2. RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
  • Tujuan Pembentukan RW dan RT
  1. Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  2. Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  3. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  4. Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.

 

Data RT RW Desa Sebangar

No NAMA JABATAN
1  M. HAKIM Ketua RW 01
2  RAMDANI TAMRIN Ketua RW 01 RT 01
3  JONES SIMORANGKIR Ketua RW 01 RT 02
4  HERNI PUJI ASTUTI Ketua RW 01 RT 03
5  TIMPAL Ketua RW 02 
6  HERDIANTO Ketua RW 02 RT 01
7  SLAMET WALUYO Ketua RW 02 RT 02
8  SUYONO Ketua RW 02 RT 03
9  ARIANTO Ketua RW 03
10  JAMALI Ketua RW 03 RT 01
11  ADRIUS  Ketua RW 03 RT 02
12  ZAMIRI Ketua RW 03 RT 03
13  AZHAR EFENDI SIRAIT Ketua RW 04 
14  SYUKUR NASUTION Ketua RW 04 RT 01
15  LAMBAS ARIFIN SIHOMBING Ketua RW 04 RT 02
16  DEWI APRIANI Ketua RW 04 RT 03
17  SURATNO Ketua RW 05
18  IRWANTO Ketua RW 05 RT 01
19  AHMAD KAMIM Ketua RW 05 RT 02
20  YONO Ketua RW 05 RT 03
21  AGUS SALIM Ketua RW 05 RT 04
22  SYUKUR AHMAD Ketua RW 06
23  NURIJAL  Ketua RW 06 RT 01
24  SUGIONO Ketua RW 06 RT 02
25  SUKIONO Ketua RW 06 RT 03
26  IWAN PARDAL Ketua RW 06 RT 04
27  SUHADI Ketua RW 06 RT 05
28  TUMINO DIHARJO Ketua RW 07
29  SURIADI Ketua RW 07 RT 01
30  DANTES SINAGA Ketua RW 07 RT 02
31  MAUDIN MANURUNG Ketua RW 07 RT 03
32  SUKIYEM Ketua RW 07 RT 04
33  D. SAHNAN Ketua RW 08 
34  EDI MULYONO Ketua RW 08 RT 01
35  ANTONI BUTAR-BUTAR Ketua RW 08 RT 02
36  SUYANTO Ketua RW 08 RT 03
37  SUKIRMAN Ketua RW 09
38  A'A MIREN Ketua RW 09 RT 01
39  SUNARDI Ketua RW 09 RT 02
40  PONIMEN Ketua RW 09 RT 03

Download Lampiran:
NAMA RT RW DESA SEBANGAR


Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:335
    Kemarin:295
    Total Pengunjung:307.517
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.71.222.232
    Browser:Tidak ditemukan