Artikel
RT RW
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga.
- Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya.
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
- Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah.
- Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
- Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.
Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:
a. Tugas
Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :
- Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
- Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
- Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi
Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
c. Hak
Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan
Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan.
Berikut ini adalah penjelasanya :
- Hak anggota RW dan RT
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
- Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT
- Kewajiban anggota RW dan RT
- Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
- melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW 3.
- Kepengurusan RW dan RT
- RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
- RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
- Tujuan Pembentukan RW dan RT
- Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
- Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.
Data RT RW Desa Sebangar
No | NAMA | JABATAN |
1 | M. HAKIM | Ketua RW 01 |
2 | RAMDANI TAMRIN | Ketua RW 01 RT 01 |
3 | JONES SIMORANGKIR | Ketua RW 01 RT 02 |
4 | HERNI PUJI ASTUTI | Ketua RW 01 RT 03 |
5 | TIMPAL | Ketua RW 02 |
6 | HERDIANTO | Ketua RW 02 RT 01 |
7 | SLAMET WALUYO | Ketua RW 02 RT 02 |
8 | SUYONO | Ketua RW 02 RT 03 |
9 | ARIANTO | Ketua RW 03 |
10 | JAMALI | Ketua RW 03 RT 01 |
11 | ADRIUS | Ketua RW 03 RT 02 |
12 | ZAMIRI | Ketua RW 03 RT 03 |
13 | AZHAR EFENDI SIRAIT | Ketua RW 04 |
14 | SYUKUR NASUTION | Ketua RW 04 RT 01 |
15 | LAMBAS ARIFIN SIHOMBING | Ketua RW 04 RT 02 |
16 | DEWI APRIANI | Ketua RW 04 RT 03 |
17 | SURATNO | Ketua RW 05 |
18 | IRWANTO | Ketua RW 05 RT 01 |
19 | AHMAD KAMIM | Ketua RW 05 RT 02 |
20 | YONO | Ketua RW 05 RT 03 |
21 | AGUS SALIM | Ketua RW 05 RT 04 |
22 | SYUKUR AHMAD | Ketua RW 06 |
23 | NURIJAL | Ketua RW 06 RT 01 |
24 | SUGIONO | Ketua RW 06 RT 02 |
25 | SUKIONO | Ketua RW 06 RT 03 |
26 | IWAN PARDAL | Ketua RW 06 RT 04 |
27 | SUHADI | Ketua RW 06 RT 05 |
28 | TUMINO DIHARJO | Ketua RW 07 |
29 | SURIADI | Ketua RW 07 RT 01 |
30 | DANTES SINAGA | Ketua RW 07 RT 02 |
31 | MAUDIN MANURUNG | Ketua RW 07 RT 03 |
32 | SUKIYEM | Ketua RW 07 RT 04 |
33 | D. SAHNAN | Ketua RW 08 |
34 | EDI MULYONO | Ketua RW 08 RT 01 |
35 | ANTONI BUTAR-BUTAR | Ketua RW 08 RT 02 |
36 | SUYANTO | Ketua RW 08 RT 03 |
37 | SUKIRMAN | Ketua RW 09 |
38 | A'A MIREN | Ketua RW 09 RT 01 |
39 | SUNARDI | Ketua RW 09 RT 02 |
40 | PONIMEN | Ketua RW 09 RT 03 |
Download Lampiran:
NAMA RT RW DESA SEBANGAR