Artikel
Tugas dan Fungsi PPID
06 Mei 2021 12:20:57
Administrator
197.265 Kali Dibaca
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Dan Fungsi PPID Atasan PPID
Tugas :
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.
Fungsi :
- Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa.
- Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Tugas dan Fungsi PPID Desa
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa.
Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi