Artikel
Pemilihan RW/RT Tahap III se Desa Sebangar
DESASEBANGAR.COM, BATHIN SOLAPAN - Selesai sudah Pemilihan RW/RT Tahap III se Desa Sebangar yang sebelum sudah dilaksanakan hal yang sama pada tahap I dan II beberapa waktu yang lalu. Kegiatan tersebut di laksanakan di tempatnya masing-masing pada hari Kamis, 15/07/2021.
Tahun ini ada 8 RW yang di pilih baik secara pemilihan atau musyawarah mufakat. Diantaranya ketua RW yang terpilih adalah RW.01 ( M. Hakim/Musyawarah Mufakat), RW.02 (Proses), RW.03 (Arianto/Musyawarah Mufakat), RW.04 (Azhar Efendi Sirait/Pemilihan), RW.05 (Suratno/Musyawarah Mufakat), RW.06 (Sukur Ahmad/Pemilihan), RW.07 (Tumino Diharjo/Pemilihan), RW.08 (Sahnan Munthe/Pemilihan)
Kepala Desa Sebangar Ahmad Syuhada AM mengucapkan, "Tahniyah kepada yang terpilih semoga bisa menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat dilingkungannya."
"Semoga dengan terpilihnya Ketua RW yang baru ini bisa membantu pemerintah Desa Sebangar menjadi yang lebi baik, apalagi sekarang Desa Sebangar siap menjadi desa terbaik tingkat nasional dalam transfaransi dan keterbukaan informasi publik." imbuhnya
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga.
- Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya.
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
- Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah.
- Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
- Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Tugas
Selain Tugas Pokok, ada tugas dari pengurus RW dan RT :
- Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
- Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
- Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
Fungsi
Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
Hak
Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan
Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan.