SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Yuk pasang Bendera Merah Putih Serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus * Pemerintah Desa sebangar mengucapkan Tahniah selamat ulang tahun untuk Provinsi Riau yang ke - 67 * Desa Sebangar mengucapkan tahniah dan selamat ulang tahun untuk kabupaten bengkalis yang ke 512 * Pemerintah Desa Sebangar mengucapkan selamat hari raya idul adha 1445 H / 2024 M * Datang dan saksikan Pembukann MTQ ke - VII Desa Sebangar * Update terus jadwal MTQ ke - VII desa sebngar mulai pembukaan Tanggal 07 Juni 2024 * Kabar baik untuk masyarakat sebangar MTQ KE - VII Tingkat Desa Sebangar akan di selenggarakan * Pemdes sebangar tengah mempersiapkan untuk pembukaan MTQ Tingkat Desa Sebangar * 28/05/2024 Desa Sebangar melaksankan musyawah Desa untuk Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di aula Desa Sebangar *

Artikel

PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA

06 Juli 2021 06:50:26  Administrator  487 Kali Dibaca  Berita Desa

Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2019 di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Kamis (20/06).  

Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan UU 14 tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya yakni membuat petunjuk teknis maka disusunlah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SLIP desa ini, pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kedua untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa, dan ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik.

Oleh karena itu, Perki SLIP Desa memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan Desa demi untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas. Perki Desa juga menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik Desa dalam rangka partispasi dan akuntabilitas, serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya.

Sumber:

Situs Resmi Komisi Informasi Pusat

https://komisiinformasi.go.id/?news=peringati-hari-kin-ki-pusat-launching-perki-desa-di-bojonegoro

Download Lampiran:
PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DESA


Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 207.110 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 207.108 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 207.107 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 207.107 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 206.432 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 206.432 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 206.432 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:30
    Kemarin:200
    Total Pengunjung:317.131
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.158.78.144
    Browser:Tidak ditemukan