SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * APEL PAGI PEGAWAI PEMERINTAH DESA SEBANGAR KAMIS 30 JANUARI 2025 * PEMERINTAH DESA SEBANGAR MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IMLEK 2025 * PEMERINTAH DESA SEBANGAR MEMPERINGATI HARI ISRA'MIRAJ NABI MUHAMMMAD SAW 27 RAJAB 1446 H * PEMERINTAH DESA SEBANGAR MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL DAN TAHUN BARU 2025 * KABAR GEMBIRA UNTUK MASYARAKAT DESA SEBANGAR YANG INGIN MENGURUS SIM ATAU MEMPERPANJANG SIM BISA LANGSUNG DATANG KE KANTOR DESA SEBANGAR BESOK RABU 15 JANUARI 2025 ADA SIM KELILING DARI SATLANTAS POLRES BENGKALIS *

Artikel

PEMBAGIAN BLT TAHAP 12 DESA SEBANGAR

07 Desember 2022 09:52:37  Administrator  343 Kali Dibaca  Berita Desa

Selasa,06 Desember 2022 bertempat di kantor aula Desa Sebangar Pembagian BLT tahap ke 12 berjalan dengan tertib didampingi langsung oleh sekdes desa Sebangar.

BLT Dana Desa 2022 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2022. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.

"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2022 dan sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya

  1. Syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2022
  2. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  3. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK.
  5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
  7. Cara mendapatkan BLT Dana Desa 2022
  8. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
  9. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
  10. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
  11. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
  12. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
  13. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  14. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
  15. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.
     

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 236.238 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 236.236 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 236.235 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 236.235 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 235.560 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 235.560 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 235.560 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:52
    Kemarin:307
    Total Pengunjung:357.077
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.158.78.195
    Browser:Tidak ditemukan