SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Yuk pasang Bendera Merah Putih Serentak mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus * Pemerintah Desa sebangar mengucapkan Tahniah selamat ulang tahun untuk Provinsi Riau yang ke - 67 * Desa Sebangar mengucapkan tahniah dan selamat ulang tahun untuk kabupaten bengkalis yang ke 512 * Pemerintah Desa Sebangar mengucapkan selamat hari raya idul adha 1445 H / 2024 M * Datang dan saksikan Pembukann MTQ ke - VII Desa Sebangar * Update terus jadwal MTQ ke - VII desa sebngar mulai pembukaan Tanggal 07 Juni 2024 * Kabar baik untuk masyarakat sebangar MTQ KE - VII Tingkat Desa Sebangar akan di selenggarakan * Pemdes sebangar tengah mempersiapkan untuk pembukaan MTQ Tingkat Desa Sebangar * 28/05/2024 Desa Sebangar melaksankan musyawah Desa untuk Pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosila (DTKS) di aula Desa Sebangar *

Artikel

PEMBAGIAN BLT TAHAP 12 DESA SEBANGAR

07 Desember 2022 09:52:37  Administrator  238 Kali Dibaca  Berita Desa

Selasa,06 Desember 2022 bertempat di kantor aula Desa Sebangar Pembagian BLT tahap ke 12 berjalan dengan tertib didampingi langsung oleh sekdes desa Sebangar.

BLT Dana Desa 2022 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2022. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.

"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2022 dan sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya

  1. Syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2022
  2. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  3. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK.
  5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
  7. Cara mendapatkan BLT Dana Desa 2022
  8. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
  9. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
  10. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
  11. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
  12. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
  13. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  14. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
  15. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.
     

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:64
    Kemarin:249
    Total Pengunjung:285.890
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.38.156
    Browser:Tidak ditemukan