SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Penyaluran Cadangan Bahan Pangan Tahap II yang dilakukan Oleh Kantor POS * kamis 04 mei 2023 pemerintah Desa Sebangar membagikan bantuan langsung tunai di aula desa sebangar* Website Desa Sebangar memeberikan informasi informasi terbaru di dalam Lingkungan Desa Sebangar * Website Desa Sebangar memebrikan warna baru dengan memebrikan pelayanan online dengan tampilan di menu pelayanan * Desa Sebangar* Selasa 02 Mei 2023 Pemerintah Desa Sebangar, Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional. Dengan semangat Hardiknas, kita bangun kolaborasi kuat untuk mewujudkan pendidikan berbasis digital serta berkearifan lokal * 22 aPRIL 2023 Pemerintah Desa Sebangar mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H Mohon maaf lahir bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, umur yang barokah dan dapat bertemu lagi di bulan Ramadhan yang akan datang, Insya Allah, Aamiin, yaa Rabbal 'alamiin...* 05 April 2023 Pemerintah desa Sebangar mengucapkan selamat kepada pemerintah kabupaten Bengkalis atas di raihnya peringkat 1 "penghargaan pembangunan daerah tingkat provinsi Riau tahun 2023 * Kamis, 06 April 2023 Kegiatan sosialisasi kepada pemerintah desa Sebangar penghasil migas dan pemberian pemahaman tentang program pendampingan oleh FITRA PROVINSI RIAU.* Selasa, 11 April 2023 Pembagian Cadangan Bahan Pangan dari Kantor Pos Duri *

Artikel

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

15 Februari 2023 09:46:32  Administrator  55 Kali Dibaca  Berita Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan sebagai berikut :

PENGERTIAN 
Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.

Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

FUNGSI APBDESA
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah tertentu, yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.
 
KETENTUAN PENYUSUNAN APBDESA
Dalam menyusun APBDesa, ada beberapa ketentuan yg harus dipatuhi:
1. APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa.
2. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.
3. Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
4. APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang
    sedang dijalani.
 
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:
Pendapatan Desa :
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.
Belanja Desa :
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) :
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 79.205 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 79.203 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 79.202 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 79.202 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 78.527 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 78.527 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 78.527 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : desasebangar2018@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:156
    Kemarin:242
    Total Pengunjung:117.874
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.207.240.77
    Browser:Tidak ditemukan