Artikel
MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA ( RKPDesa ) TAHUN ANGGARAN
SEBANGAR.COM- Pada tanggal 21 september 2023 desa sebangar telah melaksanakan musdes RKPDesa tahun angaran 2024 2025 dimana kegiata yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2024 2025 agar terencana dengan baik Sebelum penetapan masih perlu dilaksanakan perundingan dan pencermatan kembali tentang rencana kegiatan yang sudah di sususn oleh tim penyusun RKPDesa, dimans pembahasan ini di hadiri oleh perwakilan dari masyarakat. musyawarah dihadiri oleh Pj Kepala Desa Sebangar Bapak Muhammad Vicky S.STP Bapak Sekdes, BPD, TIM RKPDESA, Pendamping P3MD, PENDAMPING PDP, Kadus dan RW Desa sebangar.
Kepala Desa Sebangar dalam sambutanya mengatakan "cBesar harapan kami bahwa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa sebangar dapat dilaksanakan secara konsisten dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai Visi dan Misi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebangar" tuturnya.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa, maka desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa , maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sebagai penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, selain itu desa juga harus menyusun Daftar Usulan RKP Desa yang merupakan bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa sebangar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.