SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERNTAHAN DESA SEBANGAR * Pemerintah Desa Sebangar Mengucapkan Minal Aidzin walfaizin Mohon Maaf Lahir dan bathin Selamat Hari Raya Idul fitri 1445 H / 2024 M * Pemerintah Desa Sebangar mengucapka Marhan Ya Ramadahan 1445 H/2024 M * 19/03/2024 TP-PKK sebangar membagikan Takjil gratis di depan kantor camat bathin solapan * Selamat Hari Juang TNI AD * PKK sebangar berhasil membawa pulang 5 piala dari perlombaan yaitu : Juara 1 lomba expose ketua PKK Juara 1 lomba fashion show bahan daur ulang Juara 2 lomba menu cipta B2sa Juara 2 Lomba yel yel Juara 3 Penyuluhan Stunting 5 piala tersebut berhasil mengantarkan TP PKK sebangar menjadi Juara umum pada perhelatan Jambore untuk perlombaan dalam rangka Hari Ibu Harapan 1 lomba PMT anak Stunting *Selamat untuk Tim Volly Putri Sebangar masuk ke babak final * Saksikan laga volly Sebangar Bermasa cup semi final putra antara Bumbung Vs karang taruna air kulim hari ini jam 16.00 Wib di lapangan Desa Sebangar * Saksikan laga volly Sebangar Bermasa cup semi final putra antara Boncah Mahang Vs Simpang Padang hari ini jam 16.00 Wib di lapangan Desa Sebangar * Selamat kepada Tim Volly putri Sebangar dan simpang pang yang berhasil melaju ke final dalam laga Sebangar Bermasa Cup * Pemdes Sebangar mengucapkan Taniah Kepada Bapak Edy Natar yang dilantik sebagai Gubenur Riau * Pemdes Sebangarmengucapakan selamat hari guru Nasional ke 78. * selamat kepada Kabupaten bengkalis yang telah menjadi juara umum Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) * Pemerintah Desa Sebangar Mengucapkan selamat hari Pahlawan 10 November 2023 * Bupati Kasmarni: Sang Harimau Pesisir * Pemerintah Desa Sebangar Mengucapkan Dirgahayu TNI indonesia ke 78* PEMERINTAH DESA SEBANGAR MENUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW 12 RABIULAWAL 1445H *

Artikel

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA ( RKPDesa ) TAHUN ANGGARAN

22 September 2023 09:42:06  Administrator  71 Kali Dibaca  Berita Desa

SEBANGAR.COM- Pada tanggal 21 september 2023 desa sebangar telah melaksanakan  musdes RKPDesa tahun angaran 2024 2025 dimana kegiata yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2024 2025 agar terencana dengan baik Sebelum penetapan masih perlu dilaksanakan perundingan dan pencermatan kembali tentang  rencana kegiatan yang sudah di sususn oleh tim penyusun RKPDesa, dimans pembahasan ini di hadiri oleh perwakilan dari masyarakat. musyawarah dihadiri oleh Pj Kepala Desa Sebangar Bapak Muhammad Vicky S.STP Bapak Sekdes, BPD, TIM RKPDESA, Pendamping P3MD, PENDAMPING PDP, Kadus dan RW Desa sebangar.

Kepala Desa Sebangar dalam sambutanya mengatakan "cBesar harapan kami bahwa Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa sebangar dapat dilaksanakan secara konsisten dan transparan melalui koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pembangunan guna mencapai Visi dan Misi Pemerintah Desa dan pada akhirnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebangar" tuturnya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui  dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa, maka desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa , maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sebagai penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, selain itu desa juga  harus menyusun Daftar Usulan RKP Desa yang merupakan bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa sebangar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : desasebangar2018@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:40
    Kemarin:656
    Total Pengunjung:212.736
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.138.144
    Browser:Mozilla 5.0